a. bahwa untuk melaksanakan tugas pengujian teknologi penerbangan dan antariksa di bidang atmosfer guna mendukung pelaksanaan penelitian, pengembangan dan perekayasaan di bidang sains dan teknologi atmosfer, maka perlu menambah fungsi pada Balai Uji Teknologi dan Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Garut;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/486/M.KT.01/2017 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 17 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Uji Teknologi dan Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Garut; www.peraturan.go.id 2017, No.1724 -2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 17 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Uji Teknologi dan Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Garut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.