a. bahwa untuk memberikan arah dan sasaran yang jelas dalam pelaksanaan penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya serta penyelenggaraan keantariksaan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 perlu menetapkan Rencana Strategis Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Tahun 2020 – 2024;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional tentang Rencana Strategis Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Tahun 2020-2024;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.