a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan sains antariksa, perlu dibentuk unit pelaksana teknis sebagai pengelola fasilitas observasi;
b. bahwa pembentukan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/62/M.KT.01/2020 tanggal 17 Januari 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Observatorium Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.