a. bahwa dalam rangka melindungi kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan aset informasi dan fasilitas pengolahannya di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dari berbagai bentuk ancaman keamanan informasi baik dari dalam maupun luar, perlu pengaturan tentang kebijakan dan standar sistem manajemen pengamanan informasi di lingkungan www.peraturan.go.id 2018, No.1584 -2- Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional tentang Kebijakan dan Standar Sistem Manajemen Pengamanan Informasi di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.