a. bahwa untuk memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, perlu mengatur kembali jadwal retensi arsip di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
b. bahwa rancangan jadwal retensi arsip Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional telah mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia berdasarkan surat Nomor PK.02.09/10/2018 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional; www.peraturan.go.id 2018, No.725 -2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.