a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan serta dalam rangka pembinaan profesi dan karir Analis Kebijakan perlu dilakukan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan kedalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan melalui penyesuaian/inpassing;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing, perlu untuk menetapkan pedoman yang mengatur mengenai tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil kedalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan melalui Penyesuaian/Inpassing;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Pengangkatan kedalam Jabatan Fungsional www.peraturan.go.id 2017, No.557 -2- Analis Kebijakan melalui Penyesuaian/Inpassing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.