a. bahwa dalam rangka menyiapkan tenaga pengajar bagi pelatihan Reform Leader Academy, perlu untuk menyusun pedoman penyelenggaraan Training of Trainer Pelatihan Reform Leader Academy;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Training of Trainer Pelatihan Reform Leader Academy;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.