a. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2 tidak lagi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sehingga perlu untuk dilakukan penyesuaian dan perubahan; www.peraturan.go.id 2016, No.813 -2-
b. bahwa penyesuaian dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat Ii, Tingkat Iii, Tingkat Iv, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan Iii, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan Ii serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan Iii yang diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.