a. bahwa untuk lebih meningkatkan kualitas, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan dan lulusan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dipandang perlu menyempurnakan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditetapkan dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.