a. bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan Nawa Cita sebagaimana dimaksud dalam agenda prioritas pembangunan nasional Pemerintah periode 2015 - 2019 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional periode 2015-2019 adalah melalui revolusi mental Aparatur Sipil Negara (ASN);
b. bahwa perbaikan revolusi mental pegawai aparatur sipil negara dapat dilakukan melalui pelatihan dalam bidang revolusi mental kepada pelaksana aparatur sipil negara yang bertujuan untuk menciptakan mental aparatur negara tepat metode, memenuhi hak dan kewajiban, serta berkualitas kepada masyarakat;
c. bahwa untuk terselenggaranya pelatihan dalam bidang revolusi mental sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dipandang perlu untuk menyusun pedoman penyelenggaraan training of trainer pelatihan revolusi mental;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu menetapkan Peraturan 2017, No.270 -2- Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Training Of Trainer (TOT) Pelatihan Revolusi Mental untuk Pelayanan Publik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.