a. bahwa untuk mewujudkan penatakelolaan pelatihan struktural kepemimpinan, memberikan kesempatan pengembangan karier serta pengembangan kompetensi yang lebih luas, dan menyesuaikan dengan kebutuhan pencapaian tujuan pembelajaran, perlu dilakukan perubahan terkait tahapan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan persyaratan administratif bagi calon peserta pelatihan struktural kepemimpinan;
b. bahwa pengaturan mengenai tahapan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan persyaratan administratif bagi calon peserta pelatihan struktural kepemimpinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan penyelenggaraan pelatihan struktural kepemimpinan sehingga perlu diubah; 2022, No.566 -2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.