a. bahwa untuk melaksanakan pengembangan kompetensi manajerial melalui jalur pelatihan struktural kepemimpinan madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I;
b. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan pengembangan kompetensi dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I; www.peraturan.go.id 2018, No.603 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.