a. bahwa untuk menjamin mutu dan objektivitas pelaksanaan uji kompetensi bagi pejabat fungsional, diperlukan adanya mekanisme akreditasi penyelenggaraan uji kompetensi oleh instansi pemerintah yang akan menyelenggarakan uji kompetensi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (4) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, uji kompetensi jabatan fungsional dapat dilakukan oleh instansi pemerintah pengguna jabatan fungsional setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina;
c. bahwa untuk memastikan pelaksanaan uji kompetensi yang efektif, konsisten, dan berkualitas secara nasional, serta untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi pejabat fungsional analis kebijakan, diperlukan pengaturan mengenai teknis operasional akreditasi penyelenggaraan uji kompetensi oleh instansi pengguna Jabatan Fungsional Analis Kebijakan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Akreditasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.