a. bahwa untuk mewujudkan standarisasi pembinaan penyelenggaraan pelatihan sebagai bentuk pengembangan kompetensi, perlu didukung kebijakan yang mengatur mengenai surat keterangan pelatihan;
b. bahwa untuk menjamin keseragaman penyusunan surat keterangan pelatihan, perlu adanya pedoman dalam penyusunan surat keterangan pelatihan;
c. bahwa Peraturan Kepala Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Surat Keterangan Pelatihan Jabatan Aparatur Sipil Negara, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Surat Keterangan Pelatihan; www.peraturan.go.id 2020, No.268 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.