a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (1) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap pegawai aparatur sipil negara memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (4) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap instansi pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi tahunan yang tertuang dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi masing-masing;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 225 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengembangan kompetensi diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur www.peraturan.go.id 2018, No.518 -2- Sipil Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.