a. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 37 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Reform Leader Academy saat ini tidak lagi sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan lingkungan strategis sehingga dipandang perlu untuk diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Reform Leader Academy;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.