a. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi sehingga dipandang perlu untuk diubah;
b. bahwa pedoman keprotokolan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ditetapkan dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara; www.peraturan.go.id 2015, No.1877 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.