a. bahwa untuk meningkatkan kompetensi penulisan karya tulis ilmiah dan mengembangkan keahlian dan keterampilan dalam mendukung pengembangan kapasitas profesi perlu dilakukan perubahan mekanisme dalam proses pelaksanaan orasi ilmiah;
b. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Orasi Ilmiah Widyaiswara sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan kewidyaiswaraan dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Orasi Ilmiah Jabatan Fungsional Widyaiswara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.