a. bahwa keterampilan dan keahlian tenaga pengajar dalam melakukan kegiatan pengajaran merupakan komponen strategis dalam mencapai hasil pendidikan dan pelatihan;
b. bahwa untuk memperoleh tenaga pengajar yang terampil dan ahli serta berkualitas sesuai dengan tuntutan jaman, perlu diselenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga pengajar yang terfokus pada substansi Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan I serta Golongan II;
c. bahwa untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga pengajar sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pedoman Penyelenggaran Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Pendidikan dan Pelatihan www.peraturan.go.id 2016, No.581 -2- Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan I serta Golongan II;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.