a. bahwa untuk menyesuaikan dengan kebijakan penataan jabatan pelaksana, perlu dilakukan penyesuaian daftar jabatan dan kelas jabatan pelaksana di lingkungan Lembaga Administrasi Negara;
b. bahwa penyesuaian daftar jabatan dan kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dilakukan perubahan pengaturan mengenai daftar jabatan dan kelas jabatan pelaksana di lingkungan Lembaga Administrasi Negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.