a. bahwa untuk meningkatkan koordinasi, kelancaran, dan tertib penyusunan produk hukum di lingkungan Lembaga Administrasi Negara, perlu mengatur mengenai produk hukum di lingkungan Lembaga Administrasi Negara;
b. bahwa jenis produk hukum di lingkungan Lembaga Administrasi Negara yang diatur berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 42 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan, Keputusan dan Instruksi di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara, sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Produk Hukum di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.