a. bahwa dalam rangka tertib pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional di lingkungan Lembaga Administrasi Negara maka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional di lingkungan Lembaga Administrasi Negara harus mengacu pada peraturan yang mengatur mengenai rincian tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pendidikan dan pelatihan dimaksud;
b. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 24 Tahun 2013 tentang Rincian Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Lembaga Administrasi Negara sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 24 Tahun 2013 tentang Rincian Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak www.peraturan.go.id 2016, No.701 -2- yang Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Lembaga Administrasi Negara tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu untuk dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Rincian Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Lembaga Administrasi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.