bahwa untuk meningkatkan profesionalisme di lingkungan Lembaga Administrasi Negara melalui penerapan manajemen aparatur sipil negara berbasis kompetensi, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Katalog Kompetensi dan Standar Kompetensi Jabatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.