a. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini sehingga dilakukan perubahan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.02/2015;
b. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.02/2015 sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 24 Tahun 2013 tentang Rincian Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional Pada Lembaga Administrasi Negara; www.peraturan.go.id 2015, No.1112 2
c. bahwa perubahan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 24 Tahun 2013 sebagaimana dimaksud pada huruf b, ditetapkan dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.