a. bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil dituntut untuk menjalankan tugas dan perannya secara profesional sebagai pelayan masyarakat;
b. bahwa profesionalisme Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperoleh melalui pembentukan karakter dan penguatan kompetensi teknis sesuai bidang tugas melalui Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.