a. bahwa untuk memastikan kesesuaian persyaratan bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukan penyesuaian dan penambahan terhadap persyaratan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk dapat mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa pengaturan mengenai persyaratan uji kompetensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2026 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan penyelenggaraan uji kompetensi, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2026 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.