a. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi keuangan, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan pemberian tunjangan kinerja dan pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai yang diberikan penugasan sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.