a. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pelaksanaan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Dosen, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai sertifikasi Jabatan Fungsional Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa ketentuan Pasal 22 Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pelaksanaan sertifikasi Jabatan Fungsional Dosen, sehingga perlu dihapus;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.