bahwa untuk mewujudkan tertib pengelolaan pembiayaan penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Rincian Anggaran Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV, Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II, dan Golongan III, serta Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II, dan/atau Golongan III yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1, dan/atau Kategori 2; www.peraturan.go.id 2018, No.221 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.