a. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 tidak mengatur secara rinci mengenai biaya penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II;
b. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 37 Tahun 2014 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II tidak lagi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan pelatihan dimaksud; www.peraturan.go.id 2015, No.1104 2
c. bahwa rincian biaya penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV belum diatur;
d. bahwa berdasarkan rincian biaya penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagiamana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.