a. bahwa untuk penjaminan mutu untuk menjamin kualitas, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pelatihanpegawai Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukan akreditasi pelatihan struktural, pelatihan teknis, pelatihan fungsional, pelatihan sosial kultural, dan pelatihan dasar calon Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Lembaga Administrasi Negara memiliki fungsi untuk melakukan akreditasi bagi lembaga pendidikan dan pelatihan pegawai Aparatur Sipil Negara, baik sendiri maupun bersama lembaga pemerintah lainnya;
c. bahwa pengaturan mengenai akreditasi pelatihan dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Swasta Penyelenggara Pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan PelatihanPemerintahsudahtidak sesuai lagi dengan 2020, No. 1198 -2- perkembangan kebutuhan akreditasi pelatihan dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Akreditasi Pelatihan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.