a. bahwa untuk menyesuaikan dengan kebijakan nilai-nilai dasar (core values) Aparatur Sipil Negara pada kurikulum pembelajaran dan memberikan kepastian pelaksanaan rapat evaluasi, perlu mengubah ketentuan mengenai kurikulum pembelajaran dan rapat evaluasi dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil; www.peraturan.go.id 2021, No.1369 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.