a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan di lingkungan Lembaga Administrasi Negara pada Tahun Anggaran 2017, perlu mengatur standar honorarium dan transport untuk melaksanakan kegiatan, baik yang dibiayai dari Rupiah Murni maupun dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Standar Honorarium dan Transport Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2017;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.