a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna program pendidikan dan pelatihan aparatur negara khususnya yang terkait dengan peningkatan kompetensi dan kapasitas kepemimpinan PNS, dipandang perlu upaya penyempurnaan terhadap kurikulum pendidikan dan pelatihan kepemimpinan secara menyeluruh;
b. bahwa salah satu program pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatur dalam Peraturan Kepala LAN Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I dipandang perlu untuk disempurnakan;
c. bahwa penyempurnaan pedoman sebagaimana dimaksud pada huruf b dipandang perlu untuk ditetapkan dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1112 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.