a. bahwa persyaratan yang diwajibkan bagi calon hakim agung perlu dilakukan penyesuaian untuk kebutuhan kelengkapan administrasi mengenai surat keterangan penjatuhan sanksi dan surat rekomendasi bagi calon hakim agung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.