a. bahwa ketentuan mengenai pembatasan dua kali berturut-turut pendaftar calon hakim agung telah menghalangi hak pendaftar dan menurunkan kuantitas pendaftar calon hakim agung, sehingga perlu mengatur kembali persyaratan pendaftaran calon hakim agung;
b. bahwa Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung belum mengakomodir pengaturan persyaratan seleksi calon hakim agung sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XIV/2016 mengenai persyaratan pendaftaran calon hakim agung yang salah satu amar putusannya memuat persyaratan pendaftaran calon hakim agung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Komisi Yudisial tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.