a. bahwa berdasarkan evaluasi terhadap ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, perlu melakukan penyesuaian ketentuan persyaratan calon, perbaikan syarat dukungan www.peraturan.go.id 2020, No.980 -2- bakal pasangan calon perseorangan, pendaftaran dan pengumuman pasangan calon, diokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, penetapan dan pengumuman pasangan calon, pendaftaran kembali pasangan calon perseorangan, dan formulir syarat calon;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 P/HUM/2020, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.