a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 174 ayat (3) dan Pasal 178 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
b. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 53/PUU-XV/2017 yang menyatakan frasa telah ditetapkan dalam Pasal 173 ayat (1), dan Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; www.peraturan.go.id 2018, No.138 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.