bahwa berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan tahapan Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri pada Pemilihan Umum Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.