a. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 yang menyatakan bahwa frasa “3 (tiga) atau 5 (lima) orang” dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dan frasa “3 (tiga) orang” dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “5 (lima) orang”, perlu melakukan perubahan ketentuan jumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 yang semula 3 (tiga) orang menjadi 5 (lima) orang; www.peraturan.go.id 2018, No. 1516 -2-
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pembentukan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 perlu melakukan perubahan ketentuan persyaratan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.