a. bahwa berdasarkan hasil rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat substansi pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 yang perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.