a. bahwa untuk menyinergikan bidang tugas dalam divisi anggota Komisi Pemilihan Umum, perlu dilakukan penataan bidang tugas divisi anggota Komisi Pemilihan Umum;
b. bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota perlu dilakukan perubahan untuk menyesuaikan bidang tugas divisi anggota Komisi Pemilihan Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi www.peraturan.go.id 2020, No. 201 -2- Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.