a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilihan Umum Tahun 2019 perlu mengubah ketentuan dalam pencalonan perseorangan peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah; www.peraturan.go.id 2018, No.972 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.