a. bahwa untuk mengakomodir perkembangan pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, berkenaan dengan penyusunan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum mengenai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berhimpitan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum, sehingga tahapan penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang berakhir pada Bulan September 2017 tidak terpenuhi, maka Komisi Pemilihan Umum membutuhkan penambahan waktu dalam menyusun Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum mengenai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas www.peraturan.go.id 2018, No.27 -2- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.