a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, perlu dilakukan peningkatan integritas pengelola dan penyelenggara negara;
b. bahwa untuk mewujudkan integritas pengelola dan penyelenggara negara di lingkungan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur pengendalian terhadap gratifikasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum; www.peraturan.go.id 2015, No.1695 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.