a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, perlu diatur tata cara pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum secara terencana, terpadu, dan sistematis;
b. bahwa untuk mewujudkan tata cara pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu metode baku dalam pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum atas pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, perlu pengaturan mengenai tata cara pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang 2022, No.440 -2- Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.