a. bahwa untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, cepat, dan berkesinambungan di lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, perlu pengelolaan dokumentasi dan informasi yang tertata melalui jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.