bahwa untuk melaksanakan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Keanggotaan, Tugas, dan Fungsi Kelompok Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.