a. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan tertib pembentukan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, diperlukan pengaturan mengenai tata cara pembentukan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
b. bahwa untuk menghasilkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang berkualitas, efektif, dan efisien diperlukan metode pembentukan yang terukur, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.