a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi, perlu menyelaraskan periode penilaian kinerja anggota Tim Penasihat dan Pegawai Komisi dengan periode penilaian kinerja lembaga dan periode penganggaran;
b. bahwa periode penilaian kinerja lembaga dan periode penganggaran Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu 1 (satu) tahun yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Individu Penasihat dan Pegawai; www.peraturan.go.id 2018, No.1268 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.